Belajar Amanah dari Nazir Baitul Asyi dalam Merawat Harta Umat

Merawat Amanah, Menjaga Kepercayaan: Belajar dari Nazir Baitul Asyi

Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam pengelolaan harta umat. Tanpa kepercayaan, lembaga pengelola zakat, infak, sedekah, wakaf, dan harta keagamaan lainnya akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Tapi sebaliknya, kalau amanah dijaga dengan baik, maka kepercayaan tumbuh, partisipasi masyarakat meningkat, dan manfaatnya akan terus mengalir kepada mereka yang berhak.

Namun, apa pun hasilnya nanti, peristiwa ini menyisakan pelajaran penting: mengelola harta umat tidak cukup hanya mengandalkan niat baik. Amanah harus ditopang oleh integritas, profesionalisme, dan tata kelola yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.

Di sinilah sesungguhnya ujian terbesar setiap lembaga pengelola harta umat. Bukan semata-mata ketika menghimpun dana dalam jumlah besar, tetapi ketika mampu memastikan bahwa setiap hak sampai kepada penerimanya secara utuh, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga yang kuat bukanlah lembaga yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan lembaga yang berani mengevaluasi diri, memperkuat tata kelola, dan terus menjaga kepercayaan publik.

Dalam konteks ini, kita memiliki teladan yang sangat berharga, yakni tata kelola Wakaf Baitul Asyi oleh para nazir di Makkah.

Pada tahun 2022, saya berkesempatan bertemu dengan dua nazir Wakaf Baitul Asyi, Syeikh Abdul Latief Baltou dan Syeikh Abdurrahman. Pertemuan itu memberikan pelajaran yang hingga kini masih membekas dalam ingatan saya bahwa amanah tidak hanya dijaga oleh kejujuran pribadi, tetapi juga oleh sistem yang dirancang untuk menutup setiap celah penyimpangan.

Syeikh Baltou menceritakan bahwa wakaf Habib Bugak Al-Asyi yang kini telah berusia lebih dari dua abad pada awalnya bukanlah aset yang besar. Namun, karena dikelola secara amanah, disiplin, dan profesional, wakaf tersebut berkembang menjadi aset produktif yang terus memberikan manfaat kepada jamaah haji asal Aceh hingga hari ini.

Pelajaran yang paling mengesankan justru terletak pada mekanisme pengelolaannya. Syeikh Abdurrahman menjelaskan bahwa setiap pencairan dana wakaf harus mendapat persetujuan dan tanda tangan kedua nazir. Tidak ada seorang pun yang memiliki kewenangan mencairkan dana secara sepihak.

“Tidak ada satu Riyal pun yang masuk ke kantong pribadi kami. Semua harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Untuk menghindari kecurangan, setiap pencairan harus melalui persetujuan kami berdua.” demikian ucap Syeikh Abdurrahman kala itu.

Kalimat sederhana itu mengandung filosofi tata kelola yang sangat mendalam. Amanah tidak cukup dijaga oleh orang-orang yang baik, tetapi harus dilindungi oleh sistem yang baik. Para nazir tidak hanya saling percaya, tetapi juga membangun mekanisme yang memastikan setiap keputusan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Mereka menyadari bahwa harta wakaf bukan milik nazir, melainkan titipan wakif yang manfaatnya harus disampaikan kepada pihak yang telah ditentukan.

Barangkali di situlah letak kekuatan Wakaf Baitul Asyi. Lebih dari dua abad berlalu sejak Habib Bugak Al-Asyi mewakafkan hartanya, manfaat wakaf itu masih terus dirasakan oleh jamaah haji asal Aceh. Keberlangsungan tersebut bukan semata-mata karena besarnya aset yang dimiliki, melainkan karena amanah dirawat melalui tata kelola yang disiplin, transparan, dan akuntabel.

Integritas pribadi berjalan beriringan dengan sistem check and balance yang membuat penyimpangan menjadi semakin sulit dilakukan.

Pelajaran dari Baitul Asyi sangat relevan bagi pengelolaan Baitul Mal maupun lembaga pengelola harta umat lainnya. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf bukan sekadar aset keuangan, tetapi hak orang lain yang dititipkan kepada lembaga. Karena itu, tata kelola tidak boleh hanya bertumpu pada integritas personal.

Maka diibutuhkan sistem yang transparan, audit yang independen, pengawasan berlapis, pemanfaatan teknologi digital, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Sistem yang baik bukan dibangun karena semua orang dianggap tidak jujur, tetapi karena amanah terlalu berharga untuk dipertaruhkan.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisā’: 58).

Ayat ini menegaskan bahwa amanah harus disampaikan secara utuh kepada pemilik haknya. Tidak boleh dikurangi, dialihkan, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara objektif, transparan, dan profesional. Jika terbukti, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Namun, menjaga amanah bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola Baitul Mal. Pemerintah, ulama, akademisi, media, dan masyarakat juga memiliki peran dalam membangun budaya akuntabilitas. Pengawasan yang sehat bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan ikhtiar bersama agar pengelolaan harta umat semakin baik dan manfaatnya semakin luas.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah lembaga pengelola harta umat tidak diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, melainkan dari seberapa besar kepercayaan yang mampu dijaga. Habib Bugak Al-Asyi telah mewariskan aset wakaf yang luar biasa. Namun, warisan terbesarnya bukan semata-mata bangunan atau nilai ekonominya, melainkan teladan tentang bagaimana amanah dirawat melalui tata kelola yang baik.

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi lembaga pengelola harta umat saat ini, teladan para nazir Baitul Asyi patut menjadi cermin. Sebab, amanah yang dijaga dengan integritas dan sistem yang kuat akan melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan yang terpelihara akan menjadi modal terbesar untuk menghadirkan kemaslahatan yang terus mengalir bagi umat, hari ini hingga generasi-generasi yang akan datang. []

 

Penulis: DR Muhammad Nasril, Lc., M.A (ASN Kemenag Aceh)

Tagged with:
baitul asyi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Agar Rumah Tangga Sakinah Mawaddah & Rahmah

Agar Rumah Tangga Sakinah Mawaddah & Rahmah

Rukun dan Hukum Wakaf

Rukun dan Hukum Wakaf

Media Sosial Ladang Pahala atau Dosa?

Media Sosial Ladang Pahala atau Dosa?

Populer
No popular posts within this time range.