Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu waqafa-yaqifu-waqfan yang berarti ‘menahan,’ ‘berhenti’, atau ‘berdiam di tempat atau tetap berdiri’. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002: 414).
Menurut Imam Nawawi, wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya, tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.” (H.r. Muslim)
Hadis di atas mengisyaratkan kepada kita bahwa selama hayat masih dikandung badan, hendaknya kita selalu memperbanyak amal saleh. Kenapa? Ya, karena setelah kita masuk ke alam barzakh, semua amalan terputus, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang saleh.
Dan wakaf masuk dalam kategori sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir pada sang wakif meskipun yang bersangkutan telah tiada. Tidak tertarikkah kita dengan tawaran yang sangat menguntungkan ini?
Menurut jumhur ulama, rukun wakaf ada empat, yaitu:
Pada dasarnya, hukum wakaf jaiz atau diperbolehkan, tidak bersifat mengikat. Namun, memerhatikan manfaat dan fungsinya yang sangat diperlukan oleh umat, hukum wakaf bisa menjadi sangat dianjurkan (sunnah muakkad).
Di mata Allah Swt, wakaf dianggap sebagai bentuk amal jariah. Artinya, memiliki kebaikan dan pahala secara berkelanjutan meskipun pihak wakif telah meninggal.
Terkait wakaf, Allah Swt telah berfirman dalam beberapa ayat-Nya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.s. Ali Imran [3]: 92)
Sumber; BAHAGIAMU LENGKAP DENGAN WAKAF (AHMAD SONHAJI)