Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, setiap jamaah haji asal Aceh menerima dana konpensasi sebesar 2000 Riyal atau setara 9,2 Rupiah. Dana tersebut berasal dari Wakaf Bugak Al-Asyi seorang ulama Aceh yang mewakafkan tanahnya di Tanah Suci.
Wakaf Baitul Asyi telah berusia lebih dari 2 abad. Dilansir dari situs Kemenag Aceh, Wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi. Ikrar tersebut diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah pada waktu itu.
Di dalam akta wakaf Baitul Asyi juga menyebutkan rumah tersebut diwakafkan kepada orang Aceh untuk menunaikan haji, serta orang Aceh yang menetap di Makkah.
Kini wakaf tersebut telah berbentuk hotel, karenanya dana konpensasi diberikan kepada jamaah haji asal Provinsi Aceh setiap tahunnya. Tentunya ini berkat amanah para pengelola aset wakaf tersebut, sehingga wakaf yang telah berusia ratusan tahun itu tetap hidup dan hasilnya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ikrar wakaf pewakaf yaitu Habib Bugak Al-Asyi.
Tentunya kita penasaran siapa sebenarnya Habib Bugak Al Asyi.
Penulis mencoba menelusuri berbagai sumber. Berdasarkan kajian Kemenag Aceh dalam situsnya menyebutkan bahwa Habib Abdurrahman Al-Habsyi Bugak adalah seorang Ulama Faqih, Sufi dan seorang Bentara-Laksamana serta pemimpin masyarakat yang dipercaya oleh Sultan Acheh sebagai Teungku Chik yang kekuasaannya terbentang dari desa-desa di sekitar Jeumpa, Peusangan, Monklayu, Bugak sampai Cunda dan Nisam, sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Keputusan Sultan Mahmudsyah dalam surat bertahun 1224 H (1800 M).
Di Acheh Darussalam sendiri, Gelar Habib sejatinya hanya disematkan untuk Ahlul Bait (keturunan Rasulullah) yang merupakan tokoh atau ulama yang memiliki pengetahuan Ilmu Syari’at, Tariqat, Haqiqat dan Makrifat.
Baca juga: Mengenal Hamzah bin Abdul Muthalib Sang Asadullah
Disebutkan juga berdasarkan penuturan masyarakat sekitar Bugak, Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi adalah seorang yang pertama membuka Bugak dan memiliki kedudukan terhormat sebagai Wakil Sultan. Hal ini diperkuat dokumen yang dikeluarkan Sultan Mansyur Syah bertahun 1270 H yang menyebutkan dengan terang nama Habib Abdurrahman dengan Bugak.
Adapun ikrar wakaf Habib Bugak di Mekkah terjadi pada tahun 1222 H. Sementara dokumen Negara Acheh Darussalam yang ditandatangani oleh Sultan Mahmudsyah pada tahun 1206 H dan dokumen Negara Acheh Darussalam yang ditandatangani oleh Sultan Mansyur Syah pada tahun 1270 H menyebutkan dengan tegas nama dan tugas Sayyid Abdurrahman bin Alwi atau Habib Abdurrahman bin Alwi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Habib Abdurrahman pernah hidup di Bugak sebagai orang kepercayaan Sultan Acheh Darussalam antara tahun 1206 H sampai dengan tahun 1270 H, hampir bersesuaian dengan tahun wakaf dibuat pada tahun 1222 H.